Selasa, 09 Februari 2016

KLAIM RAWAT INAP KARTU (CASHLESS)

Klaim di RS Provider

Bila perawatan dilakukan di RS Provider, maka Peserta cukup menunjukan kartu rawat inap.

Klaim di RS Non-provider

1. Formulir klaim rawat inap dan operasi (disediakan oleh perusahaan)
2. Kuitansi asli dan salinan resep dari apotek
3. Salinan surat rujukan dari dokter umum / dokter spesialis
4. Salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik
5. Resume medis
6. Surat keterangan dan kuitansi pembayaran klaim dari pihak lain yg telah dilegalisir, jika klaim telah dibayar sebagian oleh pihak lain


Info lebih lanjut hubungi CS Takaful: 021-7919 0005, 0807 100 3456 (Pulsa lokal dari seluruh Indonesia) atau email: cs_atk [at]takaful.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar